mengeringkan air wudhu?


MENGERINGKAN AIR WUDHU?

Hal ini telah dijawab oleh syaikh Utsaimin dalam kitab al Fatawa al Jami'ah lil Mar'ah al Mas'alah. Bahwa boleh mengeringkan air wudhu, karena pada asalnya tidak ada larangannya. Asal segala hal selain ibadah adalah boleh, sampai adanya dalil yang melarangnya.
Lantas bagaimana tentang hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah rodhiallahu anha  menyebutkan bahwa suatu ketika Nabi saw mandi (janabah) lalu Maimunah  membawakan  sapu tangan, namun Nabi menolaknya dan mengibaskan air tersebut dengan tangannya?.
Hadits tersebut merupakan perbuatan khusus Nabi yang memiliki beberapa kemungkinan. Mungkin karena sebab sapu tangannya, atau karena benda tersebut tidak bersih, atau Nabi takut sapu tangan tersebut menjadi basah, dan basahnya sapu tangan tidak layak untuk dijadikan kemungkinan sebab ini, atau ada kemungkinan lainnya. Akan tetapi bisa jadi dengan Maimunah memberikan sapu tangan itu menunjukan kebiasaan Nabi mengeringkan air wudhunya kalau tidak, Maimunah tidak akan membawakan sapu tangan itu.
Sedangkan menurut madzhab Hanafiyah membiarkan air wudhu merupakan adab. Apabila melakukannya mendapatkan pahala dan meninggalkannya tidak tercela. Pendapat tersebut didukung oleh ulama Hambali yang membolehkan mengeringkan air wudhu, tetapi membiarkannya lebih afdhal. Tujuannya untuk mengekalkan bekas ibadah. Inilah pendapat yang lebih rajih.
YuLee

Komentar