mengeringkan air wudhu?
MENGERINGKAN AIR WUDHU?
Hal
ini telah dijawab oleh syaikh Utsaimin dalam kitab al Fatawa al
Jami'ah lil Mar'ah al
Mas'alah. Bahwa boleh
mengeringkan air wudhu, karena pada asalnya tidak ada larangannya. Asal segala
hal selain ibadah adalah boleh, sampai adanya dalil yang melarangnya.
Lantas bagaimana
tentang hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah rodhiallahu
anha menyebutkan bahwa suatu ketika Nabi saw
mandi (janabah) lalu Maimunah membawakan sapu tangan, namun Nabi
menolaknya dan mengibaskan air tersebut dengan tangannya?.
Hadits
tersebut merupakan perbuatan khusus Nabi yang
memiliki beberapa kemungkinan. Mungkin karena sebab
sapu tangannya, atau karena benda tersebut tidak bersih, atau Nabi takut sapu
tangan tersebut menjadi basah, dan basahnya sapu tangan tidak layak untuk
dijadikan kemungkinan sebab ini, atau ada kemungkinan lainnya. Akan tetapi bisa
jadi dengan Maimunah memberikan sapu tangan itu menunjukan kebiasaan Nabi
mengeringkan air wudhunya kalau tidak, Maimunah tidak akan membawakan sapu
tangan itu.
Sedangkan
menurut madzhab Hanafiyah membiarkan air wudhu merupakan adab. Apabila
melakukannya mendapatkan pahala dan meninggalkannya tidak tercela. Pendapat
tersebut didukung oleh ulama Hambali yang membolehkan mengeringkan air wudhu,
tetapi membiarkannya lebih afdhal. Tujuannya untuk mengekalkan
bekas ibadah. Inilah pendapat yang lebih rajih.
YuLee
Komentar
Posting Komentar